Main Article Content

Ferdi Afian
Radistrya S. Brahmanti
Dasti Anditiarina

Adanya bandar udara internasional maka transmisi penyakit COVID-19 dengan mudah dapat terjadi di negara-negara lain
sehingga dinyatakan sebagai pandemi oleh World Health Organization. Mempertimbangkan bahwa bandar udara dapat
menjadi port of entry suatu penyakit infeksius, maka penting bagi stakeholder bandar udara untuk memiliki tatalaksana
disinfeksi yang tepat dan efektif dalam rangka mencegah transmisi Covid-19. Setiap bandar udara, terutama yang
internasional, penting untuk menerapkan prosedur dan panduan cara disinfeksi yang baik dan benar, disesuaikan dengan
kemampuan dan kebutuhan masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut dinegara asal maupun
dinegara tujuan.

Keywords: Penerbangan COVID-19 Desinfeksi Bandar Udara